Polisi Tunggu Keterangan Disperindag Terkait Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

PUPUK

Pupuk bersubsidi.

Jember Hari Ini – Menyusul pengungkapan kasus dugaan penyelewengan 12 ton pupuk bersubsidi di Kecamatan Panti, Polres Jember segera memanggil saksi ahli dari Disperindag dan ESDM.

Sebelumnya, Kamis (29/10/2015) sore tim gabungan Kodim 0824 Jember dan Polres Jember berhasil mengungkap penimbun 12 ton pupuk bersubsidi di Desa Suci dan Desa Pakis Kecamatan Panti. Dalam penggerebekan tersebut, pemilik pupuk bersubsidi berinisial ST, warga Desa Pakis Kecamatan Panti berhasil diamankan. Dari gudang milik tersangka polisi menyita barang bukti sebanyak 240 sak pupuk urea, ponzka, ZA, dan petroganik.

Menurut Kepala Bagian Pembinaan dan Operasional Reskrim Polres Jember Iptu Sujilan, penyidik sudah meminta keterangan sejumlah saksi, hanya tinggal meminta keterangan saksi ahli dari Disperindag untuk mengetahui perbuatan pidana dalam kasus tersebut.  Selain itu, penyidik juga akan memeriksa distributor pupuk tersebut.

Sementara ST saat dikonfirmasi membantah melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi. ST mengaku mendapatkan kiriman resmi dari distributor.  Menurutnya, ratusan sak pupuk yang dimilikinya merupakan stok sisa yang tidak laku dijual selama 4 bulan terakhir. Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang biasa membeli kepadanya, pindah membeli dari kios lain. Sehingga stok pupuk yang dijualnya sejak bulan Mei lalu tidak laku dijual. Karena itu, pupuk tersebut rencananya  akan digunakan sendiri untuk tanaman kopi miliknya seluas 10 hektar  di kawasan Ketajek Gunung Pasang. (Hafit)

Comments are closed.