Jember Hari Ini – Karena kesulitan mendapatkan pasir sungai pasca moratorium aktivitas tambang dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, masyarakat terpaksa manfaatkan pasir gumuk untuk kelangsungan pembangunan pemukiman di desa-desa.
Menurut Ketua Komisi B DPRD Jember, Bukri, pasir gumuk yang ada di Jember umumnya milik pribadi warga yang ditambang sendiri dan dijual kepada masyarakat. Meski demikian, sebagian sudah mengantongi izin tambang, sebagian lainnya belum berizin. Pemerintah provinsi tidak bisa serta merta melarang aktivitas tambang itu karena memang statusnya milik pribadi dan tidak merusak kondisi lingkungan di sekitarnya. Kualitas pasir tambang dari gumuk, lanjut Bukri, memang tidak lebih baik dari pasir sungai, seperti dari sungai Sabrang Ambulu maupun pasir dari Lumajang. Namun pasir gumuk dinilai cukup membantu untuk keperluan pembangunan pemukiman di desa-desa.
Bukri berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera mengaktifkan kembali aktivitas tambang galian C di beberapa daerah di Jawa Timur, khususnya Lumajang dan Jember. Sebab, jika tidak, maka pembangunan sejumlah proyek pemerintah tidak bisa berjalan normal. Selama mempunyai perizinan yang sah, hendaknya aktivitas tambang tetap bisa dilakukan. (Fathul)