Perseteruan KPU dan Panwaslih Terkait DPT Terus Berlanjut

ILUSTRASI - DPT

Ilustrasi : Daftar Pemilih Tetap

Jember Hari Ini – Perseteruan antara KPU dan Panwaslih terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah terus berlanjut. Setelah Panwaslih melakukan rilis 88 ribu DPT bermasalah, giliran KPU menilai data Panwaslih tersebut tidak berdasar.

Anggota KPU Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi, menilai, 88 ribu Daftar Pemilih Tetap yang dinyatakan bermasalah oleh Panwaslih, sama sekali tidak berdasar. DPT bermasalah tersebut hanya didapat melalui Sistem Data Pemilih (Sidalih), tanpa melalui pengecekan faktual di lapangan. Ia justru mempertanyakan fungsi Panwaslih di tingkat desa dan kecamatan yang selama ini tidak menemukan DPT bermasalah secara faktual. Tetapi mereka justru menemukannya melalui sistem online dan langsung mengumumkan kepada masyarakat. Padahal, menurut Hanafi, saat rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat desa dan kecamatan, Panwaslih tidak menemukan DPS maupun DPT yang bermasalah. Ia menyayangkan sikap Panwaslih yang menilai DPT yang ditetapkan KPU tidak valid, tanpa melakukan verifikasi faktual dahulu di lapangan. Apalagi data tersebut kemudian dipublikasikan kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua Panwaslih Kabupaten Jember, Dima Akhyar, saat dikonfirmasi menegaskan, Panwaslih tidak memiliki peran melakukan verifikasi faktual DPT di lapangan. Karena itulah perangkat Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) berada dibawah koordinasi dan digaji oleh KPU. Panwaslih di tingkat bawah hingga tingkat kabupaten selalu mendapatkan DPS maupun DPT setelah penetapan. Sehingga tidak mungkin diketahui selain harus melalui sistem yang ada.

Dima mempersilahkan KPU menanggapi apapun terhadap ekpose DPT oleh Panwaslih tetapi ia yakin yang dilakukan Panwaslih sudah sesuai tugas dan fungsinya. (Fathul)

Comments are closed.