Ketua Hiswana Migas Jember Tuding Disperindag Lakukan Praktik Pungli

AGUS NUR ABADI

Agus Nur Abadi

Jember Hari Ini – Ketua Himpunan Pengusaha Minyak dan Gas, (Hiswana Migas) Jember, Supratigto, menuding adanya pungutan liar dalam pengurusan izin usaha SPBU di Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Jember.

Tudingan itu disampaikan Ketua Hiswana Migas Jember yang juga mantan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Jember itu, saat menerima sidak Komisi C DPRD di Spbu miliknya di Balung, Selasa kemarin. Sidak dilakukan Komisi C DPRD bersama pejabat Kantor Lingkungan Hidup, karena izin gangguan (HO) SPBU milik Supratigto yang masih beroperasi hingga saat ini sudah mati sejak beberapa bulan lalu.

Di hadapan Ketua Komisi C DPRD dan wartawan, Supratigto menyebutkan adanya pungutan liar sebesar Rp 1 juta dalam pengurusan izin usaha di kantor yang pernah dipimpinnya tersebut. Bahkan, Supratigto mendesak DPRD sebagai wakil rakyat menindaklanjuti laporannya tersebut.

Sementara Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Jember, Agus Nur Abadi, ketika dikonfirmasi membantah keras tudingan tersebut. Agus justru menilai tudingan mantan pimpinannya itu merupakan fitnah. Bahkan, Agus sempat menunjukkan surat pernyataan yang ditandatangani Supratigto ketika yang bersangkutan mengurus perpanjangan izin usaha SPBU miliknya. Dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Supratigto tersebut, salah satunya menyatakan bahwa tidak ada pungutan sepeserpun dalam pengurusan izin usaha.

Sebagai Ketua Hiswana Migas yang juga mantan Kepala Disperindag dan ESDM, Agus yakin Supratigto paham betul aturan yang harus dipenuhi. Mestinya menurut Agus, Ketua Hiswana Migas memberi contoh yang baik, tidak justru menutupi kesalahannya dengan menuding pihak lain yang bersalah.

Ketika disinggung mengenai langkah yang akan dilakukan Disperindag dan ESDM, Agus mengaku masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinannya yang sedang tugas ke luar kota, apakah persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum atau ada petunjuk lainnya. (Fathul)

Comments are closed.