Bandar dan Pengedar Sabu-Sabu di Jember Selatan Tertangkap

AKP-SUKARI

AKP Sukari

Jember Hari Ini – Satnarkoba Polres Jember kembali menangkap 2 orang bandar dan pengedar sabu-sabu di 2 tempat berbeda di kawasan Jember Selatan, Senin sore. Keduanya berinisial AN warga Desa Bagon Puger dan JM warga Dusun Kebonan Gumukmas.

Menurut Kasat Narkoba Polres Jember, AKP Sukari, Senin sore pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bagon Puger.  Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil meringkus pelaku berinisial AN yang diduga menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.  Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti satu klip sabu-sabu seberat 1,02 gram. Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, anggotanya berhasil mengetahui dan menangkap tersangka lain berinisial JM, warga Dusun Kebonan Desa Gumukmas Kecamatan Gumukmas yang diduga kuat sebagai bandarnya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara, dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (Hafit)

Comments are closed.