Izin HO 25 SPBU di Jember Mati Sejak Beberapa Tahun Lalu

ISMAIL HISWANA MIGAS

Ismail

Jember Hari Ini – Tidak hanya SPBU Balung milik Ketua Hiswana Migas Eks Karesidenan Besuki, Supratigto, yang izin gangguannya mati. Namun 25 dari 35 SPBU di Jember izin HO nya mati dan belum ada perpanjangan.

Pernyataan itu diungkapkan Ketua Bidang SPBU Hiswana Migas Eks Karesidenan Besuki, Ismail. Kepada sejumlah wartawan, Ismail menyatakan, matinya izin HO terjadi sejak beberapa tahun lalu karena tidak adanya sosialisasi dari Pemerintah Daerah setempat terkait perubahan aturan perizinan.

Dalam aturan yang lama, izin HO yang sudah dikantongi para pengusaha SPBU berlakunya tanpa ada kedaluwarsanya. Namun baru pada tahun 2009 terjadi perubahan aturan yang membatasi berlakunya izin gangguan tersebut selama 3 tahun untuk diperpanjang. Sebagian besar pengusaha tidak mengerti ketentuan aturan baru itu, karena Pemerintah Daerah tidak pernah memberikan sosialisasi. Ditambah lagi tidak pernah ada peringatan dari instansi terkait sebelum izin HO mati.

Meski demikian, lanjut Ismail, SPBU yang mati izin HO-nya tetap bisa beroperasi dan mendapat pasokan BBM dari Pertamina. Sebab, kontrak antara pengusaha dengan Pertamina berlaku 20 tahun sekali. (Fathul)

Comments are closed.