Jember Hari Ini – Polres Jember mengamankan 4 orang yang diduga sebagai anggota jaringan pembuat surat-surat pendirian CV, UD, dan akta nikah palsu. Keempatnya berinisial MTF dan SS, keduanya warga Jelbuk, serta EH dan WH warga Tegal Besar Kecamatan Kaliwates.
Menurut Kepala Bagian Pembinaan dan Operasi Reskrim Polres Jember, Iptu Sujilan, pihaknya melakukan penelusuran kasus tersebut, karena banyak keluhan masyarakat tentang beredarnya SIUP, TDP, serta dokumen kependudukan palsu. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan barang bukti surat nikah, SIUP, dan TDP atas nama Mahsun warga Panti yang diduga palsu. Dari temuan ini ditelusuri hingga mengarah kepada 4 orang tersebut. Namun hingga Kamis sore, polisi masih belum mengetahui pasti peran masing-masing. Sebab, keempat orang yang diamankan masih dalam pemeriksaan, dengan status terperiksa. Diduga kuat pemalsuan dokumen ini dilakukan untuk memenuhi syarat administrasi pinjaman kredit lunak ke perbankan.
Lebih lanjut Sujilan menjelaskan, pihaknya telah menyita barang bukti 2 buah KTP, SIUP, TDP , serta surat nikah yang diduga palsu. Selain itu disita stempel Disperindag dan ESDM, 2 buah stempel tanggal, flashdisk, dan uang tunai 1 juta 100 ribu rupiah. (Hafit)

