Jember Hari Ini – Enam orang dari dua keluarga yang terlibat tawuran di Desa Klatakan Tanggul pertengahan September lalu, sama-sama ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Sebelumnya keluarga Edy Purwanto dengan keluarga Halim yang masih bertetangga, terlibat bentrok gara-gara Joni keponakan Edy ditegur keluarga Halim karena memainkan gas motornya. Mendapat pengaduan Joni, keluarga Edy yang tidak terima langsung menyerang keluarga Halim. Akibatnya dua keluarga bertetangga ini saling serang hingga kedua belah pihak sama-sama terluka.
Menurut Kapolsek Tanggul, AKP Bambang Setiawan, penyidik menetapkan kedua belah pihak sebagai tersangka karena keduanya sama-sama melapor sebagai korban, dengan alasan keduanya sama-sama terluka. Meski proses hukum tetap jalan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Bambang menambahkan, para korban yang sebelumnya terluka dan harus menjalani perawatan di RSD dr. Soebandi dan Puskesmas Tanggul, kini sudah pulih dan sudah pulang dari rumah sakit. Penyidik juga sudah mengantongi hasil visum, serta mengamankan barang bukti berupa celurit, linggis, potongan besi, gagang cangkul, dua buah potongan bambu, dan sebuah jaket warna hitam berlumuran darah. (Hafit)