Jember Hari Ini – Ketentuan Baca Tulis Al-qur’an (BTA) sebagai mata pelajaran muatan lokal untuk pendidikan tingkat SD hingga SMA dan SMK, harus terlaksana pada tahun ajaran 2016-2017 mendatang.
Keharusan itu disampaikan Penjabat Bupati Jember, Supaad, menjawab pertanyaan Fraksi PKB DPRD Jember yang menyayangkan ketentuan BTA yang sudah ada Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sejak tahun 2010, namun pelaksanaannya tidak jelas.
Menurut Supaad, Dinas Pendidikan Kabupaten Jember sebenarnya sudah menginstruksikan seluruh sekolah agar melaksanakan Perda dan Peraturan Bupati tentang ketentuan Baca Tulis Al-qur’an tersebut, namun pelaksanaannya belum optimal. Kepada sejumlah wartawan, ia menilai mata pelajaran BTA selama ini masih menjadi satu dengan pelajaran pendidikan agama Islam yang waktunya sangat terbatas hanya 2 jam. Dengan memasukkan Baca Tulis Al-qur’an menjadi pelajaran tersendiri dalam muatan lokal, diharapkan lebih memadai untuk pendidikan keagamaan bagi siswa di sekolah tersebut.
Supaad juga berharap agar seluruh sekolah segera mengumpulkan orang tua siswa tentang perlunya pelajaran Baca Tulis Al-qur’an dalam kurikulum pendidikan tahun depan. Sekolah yang khusus menampung siswa non muslim, hendaknya juga bisa menyesuaikan dengan memberikan pelajaran muatan lokal sendiri sesuai agama yang berlaku di sekolahnya. (Fathul)