Jember Hari Ini – Penyidik Polres Jember Kamis pagi melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus perusakan mobil Dinas Pemprov Jatim yang digunakan tim peneliti ITS Surabaya di Desa Paseban Kencong. Pelimpahan tahap 2 ini dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas kasus tersebut P-21 atau sudah lengkap.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Agus Supriyanto, menjelaskan, untuk memudahkan penanganannya, kasus tersebut dibagi dalam 2 berkas. Dengan pelimpahan tahap 2 ini, maka penanganan selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jember. Pihaknya akan mengikuti persidangan kasus tersebut, untuk mengetahui kemungkinan adanya tersangka lain, yang akan terungkap dalam persidangan.
Sebelumnya, 9 orang warga Desa Paseban Kecamatan Kencong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil dinas Pemprov Jawa Timur yang dipakai tim peneliti ITS di sekitar jembatan Jalur Lintas Selatan (JLS). Perusakan itu diduga terjadi karena terjadinya kesalahpahaman. Warga setempat menduga tim ITS akan melakukan penambangan di sekitar jembatan JLS. Padahal, kehadiran tim peneliti ITS untuk meneliti struktur tanah sebagai bahan referensi sebelum pembuatan tiang pancang atau beton untuk memperbaiki jembatan yang rusak tersebut. (Hafit)