Jember Hari Ini – Seluruh aktivitas pertambangan rakyat di Jember ilegal karena kesulitan mengurus perizinan. Oleh sebab itu, Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendirikan Unit Pelaksana Teknis (UPT) tambang di Jember.
Menurut Ayub, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengharuskan pengurusan Izin Pertambangan Rakyat kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten sama sekali tidak mempunyai kewenangan apapun terkait pengawasan, penertiban, hingga penerbitan izin. Akibatnya, ratusan aktivitas pertambangan rakyat di Jember yang perizinannya sudah mati, tidak bisa diperpanjang lagi di kantor Disperindag dan ESDM kabupaten, karena menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Untuk memudahkan dan menertibkan kegiatan pertambangan rakyat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur diminta agar mendirikan UPT tambang di Jember.
Ketua Cabang Gerakan Pemuda Ansor Jember itu khawatir jika persoalan tambang dibiarkan tanpa adanya Unit Pelaksana Teknis di kabupaten, akan memicu konflik sosial di tengah masyarakat dan Pemerintah Kabupaten tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak adanya kewenangan apapun.
Sebelumnya, ada 5 kelompok usaha tambang rakyat di Jember mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, namun hingga kini tidak kunjung tuntas karena ruwetnya birokrasi pengurusan izin tersebut. (Fathul)