Tahun ini, 72 Ribu Buruh Migran Indonesia Dideportasi

Baliho-Jambore-Nasional-BuruhMigran

Jambore Buruh Migran

Jember Hari Ini – Tahun ini ada sekitar 72 ribu orang buruh migran yang dideportasi dari luar negeri. Demikian dipaparkan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, BNP2TKI, Yusron Wahid, dalam jambore buruh migran di Degung Soetardjo, Selasa pagi.

Menurut Yusron, sebagian besar buruh migran yang dideportasi sedang bekerja di negeri jiran Malaysia. Tahap awal BNP2TKI meminta pemerintah negara tujuan buruh migran melakukan pemutihan. Sehingga buruh migran yang mengais rezeki bisa mendapatkan legalisasi secara hukum. Jika negara tujuan buruh migran mau melakukan pemutihan, buruh migran tidak perlu dideportasi. Namun semuanya tergantung kebijakan negara tujuan.

Model penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri selama ini banyak kelemahan, sehingga perlindungan untuk buruh migran relatif minim. Pemerintah tengah menggagas model penempatan TKI menggunakan One Stop Service. Nusron mencontohkan sistem outsourcing yang diberlakukan sejumlah perusahaan di Indonesia. Sistem ini akan memudahkan pelayanan untuk jutaan Tenaga Kerja Indonesia. Selama ini, pelayanan dilakukan oleh perorangan atau individu, sehingga membuka kemungkinan terjadi monopoli dan nasib TKI asal Indonesia menjadi lemah dan tidak memiliki posisi tawar. (Ida)

Comments are closed.