Jember Hari Ini – Kasus perusakan mobil dinas milik Pemprov Jatim yang digunakan tim peneliti ITS dengan 9 orang tersangka warga Paseban Kecamatan Kencong segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jember. Kamis siang berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Budi Hartono, setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang buktinya ditindaklanjuti dengan penyusunan berkas surat dakwaan. Kini berkas surat dakwaan sudah rampung dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember. Kejaksaan Negeri Jember juga sudah menujuk tim Jaksa Penutut Umum yang diketuai Tendik Wicaksono. Saat ini Kejaksaan Negeri Jember tinggal menunggu jadwal sidang dan penentuan majelis hakim dari Pengadilan Negeri Jember.
Sebelumnya, 9 orang warga Paseban Kecamatan Kencong ditetapkan sebagai tersangka karena merusak mobil Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur yang digunakan tim peneliti ITS. Tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Hafit)