Dispendik Belum Bisa Pastikan 9 Desember Sebagai Hari Libur Nasional

SUBADRI HABIB

Subadri Habib

Jember Hari Ini – Sekretaris Dinas Pendidikan Jember, Subadri Habib, belum bisa pastikan saat pilkada serentak 9 Desember mendatang menjadi hari libur sekolah. Sebab, hingga saat ini Dinas Pendidikan belum menerima informasi dari manapun terkait ketentuan libur sekolah tersebut.

Menurut Badri, jika pemerintah atau undang-undang mengharuskan libur sekolah pada tanggal 9 Desember mendatang, pasti Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberitahukan kepada Dinas Pendidikan. Namun hingga sekarang belum ada ketentuan tentang libur sekolah itu. Dinas Pendidikan berharap segera ada informasi resmi dari pihak-pihak terkait, agar jika memang harus libur secara serentak, Dinas Pendidikan bisa segera mengumujmkan kepada seluruh sekolah.

Sementara anggota KPU Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi, menyatakan, secara resmi pihaknya memang belum menerima surat dari KPU RI maupun Pemerintah Pusat. Namun informasi yang diterimanya, Presiden sudah mengeluarkan Peraturan Presiden menjadikan tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional. Menurut Hanafi, jika peraturan tersebut berupa Peraturan Presiden, maka KPU tidak wajib memberitahukan kepada Dinas Pendidikan. Meski demikian, jika dianggap perlu, KPU Kabupaten Jember akan membuat Surat Edaran tentang libur nasional tanggal 9 Desember tersebut. (Fathul)

Comments are closed.