Penyidikan Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Dinilai Cacat Hukum

BUDI HARTONO

Budi Hartono

Jember Hari Ini – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pencabulan dan persetubuhuan terhadap anak dibawa umur yang diduga dilakukan pengasuh salah satu pesantren di Kecamatan Ledokombo berinisial  AR, menilai pemeriksaan terhadap kliennya tidak prosedur.

Kuasa hukum AR, Roro Indri, di Pengadilan Negeri Jember Rabu siang menjelaskan, pemeriksaan saksi dibawah umur tidak didampingi orang tua yang bersangkutan. Padahal, sesuai aturan, pemeriksaan saksi dibawah umur dalam kasus pidana wajib didampingi oleh orang tua. Selain itu, proses pemeriksaan terhadap kliennya juga tidak dilakukan sebagaimana aturan. Diantaranya dalam proses BAP kliennya diminta bertandatangan di atas kertas kosong. Dengan demikian, Roro Indri menilai hasil penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian batal demi hukum dan kliennya harus dibebaskan. Roro mengaku baru mengetahui persoalan ini saat pemeriksaan saksi dalam persidangan, sehingga tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan di awal persidangan.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Budi Hartono, menjelaskan, pemeriksaan sudah dilakukan sesuai prosedur. Pemeriksaan seluruh saksi sudah selesai, termasuk pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa. Bahkan, saat ini sidang sudah memasuki tahap pemeriksaan terdakwa. Hingga Rabu sore pemeriksaan AR sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jember masih berlangsung. (Hafit)

 

 

Comments are closed.