Jember Hari Ini – Mulai tahun 2016, setiap warga yang mengurus dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) akan diminta mencantumkan nomor ponselnya.
Menurut Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jember, Arief Cahyono, nomor ponsel itu dimaksudkan agar warga yang mengurus dokumen kependudukan bisa langsung menerima informasi resmi terkait perkembangan data yang dimohonkan. Dispendukcapil akan menggunakan sistem informasi yang khusus menyampaikan informasi kepada warga pemilik dokumen kependudukan, bahwa permohonannya sedang diproses atau sudah selesai dan siap diambil. Dengan demikian, kata Arief, sistem informasi itu akan mencegah adanya pihak tertentu di luar Dispendukcapil yang memanfaatkan untuk menarik pungutan liar maupun beredarnya dokumen palsu di tengah masyarakat.
Saat ini, lanjut Arief, Dispendukcapil sedang menyiapkan sistem informasi via ponsel tersebut dan akan diberlakukan mulai tahun 2016 mendatang. Sebelumnya, Dispendukcapil sudah bekerjasama dengan perusahaan telepon seluler untuk menyampaikan pesan singkat secara bersama-sama kepada 10 ribu pengguna ponsel setiap bulan yang menginformasikan tentang layanan dokumen kependudukan di Kabupaten Jember. (Fathul)