Jember Hari Ini – Komisioner KPU Kabupaten Jember, Habib M Rohan, berharap tidak ada lembaga survei manapun yang mengumumkan hasil surveinya sebelum 9 Desember mendatang, karena rawan terjadi konflik.
Enam lembaga survei yang sudah terdaftar di KPU sudah berkomitmen untuk mematuhi ketentuan pengumumam hasil survey yang hanya boleh dilakukan setelah jam 1 siang di hari pelaksanaan pilkada 9 Desember mendatang. Namun menurut Rohan, bisa saja ada lembaga lain yang tidak terdaftar di KPU melakukan survei sendiri berdasarkan jajak pendapat masyarakat. Rohan mengakui KPU tidak berwenang melarang kegiatan survei tersebut. Namun jika hasilnya diumumkan detik-detik menjelang pilkada, dikhawatirkan ada pihak yang merasa dirugikan kemudian melakukan reaksi yang mengganggu kondisifitas pilkada.
Rohan mengaku mendapat kabar adanya beberapa lembaga survei tidak terdaftar yang sudah melakukan jajak pendapat masyarakat, untuk mengetahui persentase keterpilihan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jember. Hasil survei itu menurut Rohan, bisa menjadi alat bagi pihak tertentu untuk propaganda mendulang suara dalam pelaksanaan pilkada 9 Desember mendatang. (Fathul)