Jember Hari Ini – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) kepala daerah Kabupaten Jember menghimbau masing-masing tim pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati menertibkan sendiri alat peraga dan bahan kampanye miliknya di hari tenang yang dimulai sejak hari Minggu (6/12/2015) besok.
Menurut anggota Panwaslih Kabupaten Jember, Nur Elya Anggraini, berdasarkan Peraturan KPU, terhitung mulai hari Minggu 6 Desember besok tidak boleh ada lagi kegiatan kampanye, alat peraga maupun bahan kampanye Paslon yang mengandung unsur kampanye. Seluruh alat peraga seperti baliho, umbul-umbul, dan spanduk yang dipasang oleh KPU melalui rekanan, serta bahan kampanye seperti pamflet yang terpasang di sejumlah tempat harus dibersihkan. Tidak terkecuali mobil branding gambar Pasangan Calon. Jika tidak dibersihkan sendiri oleh tim Pasangan Calon, maka Panwaslih bersama Satpol PP akan mengambil tindakan tegas.
Sesuai jadwal pilkada serentak, hari ini Sabtu 5 Desember 2015 merupakan hari terakhir masa kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Terhitung sejak tanggal 6 hingga 8 Desember merupakan hari tenang. Pelaksanaan pemungutan suara berlangsung hari Rabu 9 Desember 2015 mendatang. (Fath)