Jember Hari Ini – Masih banyak biro perjalanan haji dan umroh maupun biro perjalanan wisata di Jember tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksinya. Padahal, menurut Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember, Lukman Hakim, hal itu menyalahi Undang-Undang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia.
Menurut Lukman, sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia bulan Maret lalu, setiap transaksi apapun di Indonesia termasuk biaya perjalanan wisata, umroh, dan haji wajib menggunakan rupiah, bukan mata uang asing yang banyak berlaku selama ini. Oleh sebab itu, gerakan Cinta Rupiah harus dimulai dari sekarang dalam segala bentuk transaksi. Baik oleh masyarakat perseorangan, transaksi bisnis dalam negeri maupun biro-biro perjalanan wisata. Setiap promosi maupun brosur-brosur biro perjalanan yang disebarkan kepada masyarakat tidak boleh lagi mencantumkan harga dalam dolar Amerika, tetapi mencantumkan biaya dalam bentuk rupiah.
Senin siang, selain melakukan sosialisasi penggunaan rupiah kepada pelaku usaha dan mahasiswa, pihak Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember juga melakukan sosialisasi Cinta Rupiah di pusat-pusat perbelanjaan di kota Jember, Banyuwangi, dan Lumajang. (Fath)