Jember Hari Ini – Masa jabatan direktur di dua perusahaan daerah, yakni Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) berakhir sejak 12 Desember lalu. Sehingga terhitung sejak 12 Desember lalu, kedua perusahaan daerah tersebut mengalami kekosongan jabatan.
Menurut Ketua Komisi C DPRD Jember Siswono, sesuai informasi yang diterimanya, sambil menunggu pejabat definitif, jabatan direktur di dua perusahaan daerah itu akan diisi Pelaksana Tugas (Plt). Sesuai peraturan daerah, lanjut Siswono, pengisian jajaran direksi di perusahaan daerah melalui proses seleksi yang dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Bupati atau Penjabat Bupati. Dalam proses seleksi itu, kata Siswono, DPRD Jember ikut melakukan fit and proper test terhadap calon direktur yang diusulkan oleh Bupati, setelah melalui serangkaian proses seleksi.
Secara pribadi Siswono menginginkan Direktur PDP Kahyangan dan PDAM memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya, serta memiliki dedikasi untuk memajukan perusahaan. Sehingga kedua perusahaan daerah tersebut benar-benar menjadi aset berharga bagi Kabupaten Jember. (Win)