Jember Hari Ini – Komisi D DPRD Jember akan memanggil Kepala SDN Jember Lor 5, terkait kasus penahanan ijazah siswa bernama Saiful Hamid yang lulus tahun ini.
Anggota Komisi D DPRD Jember, Mufti Ali, mengatakan, menahan ijazah siswa karena orang tua siswa belum melunasi iuran paving sebesar Rp 80 ribu tidak bisa diterima. Dengan alasan apapun, seharusnya sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa. Kasus penahanan ijazah menurut Mufti harus segera disikapi. Sekolah seringkali membebani wali murid dengan beragam sumbangan atau iuran, dengan dalih sudah mendapatkan persetujuan komite sekolah.
Selain memanggil Kepala SDN Jember Lor 5, Komisi D DPRD Jember juga akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan. Komisi D DPRD Jember berharap kasus penahanan ijazah dengan dalih apapun tidak terulang kembali. (Fian)