Jember Hari Ini – Ketua Panwaslih Kabupaten Jember, Dima Akhyar, menyetujui rekapitulasi suara hasil pilkada 9 Desember oleh KPU tetap dilanjutkan, meski tanpa dihadiri saksi Pasangan Calon nomor urut satu. Pernyataan keberatan yang diajukan saksi Pasangan Calon nomor urut satu tidak bisa menghalangi tahapan rekapitulasi tersebut.
Dima mengaku baru menerima keberatan secara lisan dan tertulis dari pasangan nomor urut satu hari ini, setelah pleno terbuka rekapitulasi KPU resmi dibuka. Meski demikian, lanjut Dima, Panwaslih tetap akan menanggapi keberatan tersebut secara terpisah di luar forum pleno KPU. Panwaslih, lanjut Dima, memerlukan kajian lebih mendalam untuk menentukan langkah berikutnya, disesuaikan dengan dasar dan bukti yang ada.
Ketika dikonfirmasi terkait perbedaan persepsi keterlambatan pelaporan dana kampanye, Dima mengaku masih butuh penjelasan lebih detail dari para pihak. Panwaslih tidak bisa menyimpulkan keterangan mana yang dinilai benar.
Sementara juru bicara tim Pasangan Calon nomor urut satu, Jufriyadi, membantah pihaknya terlambat menyerahkan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye. Namun oleh KPU kedua pasangan dianggap sama-sama terlambat dari jam yang ditentukan dan KPU tidak memberikan sanksi apapun. (Fath)