Jember Hari Ini – Kuasa hukum mantan Kabag Keuangan PDAM Widiani, Abdul Furqon, meminta PDAM memberikan hak normatif kliennya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, sebagai akibat dilakukannya PHK sepihak oleh perusahaan.
Sebelumnya, mantan Kabag Keuangan PDAM, Widiani, melaporkan perusahaan tempatnya bekerja ke Disnakertrans Pemkab Jember yang telah melakukan PHK terhadap dirinya tanpa memberikan hak-haknya. Sejak Kamis (17/12/2015) siang, Disnakertrans Pemkab Jember melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik.
Menurut Abdil Furqon, kliennya melayangkan laporan ke Disnakertrans Pemkab Jember sejak pertengahan November lalu. Dalam proses mediasi ini, Abdil mempertanyakan keabsahan PHK yang dilakukan PDAM terhadap kliennya yang dinilai banyak melanggar Undang-Undang Tenagakerjaan.
Sementara Kabag Administrasi Umum dan Personalia PDAM Jember, Mulyono, saat dikonfirmasi menyatakan, kehadirannya ke Disnakertrans untuk mewakili pimpinannya. Meski demikian, Mulyono enggan memberikan pernyataannya terkait permasalahan tersebut. Ia hanya membenarkan pihaknya sudah menerima surat keberatan yang dilayangkan mantan Kabag Keuangan PDAM, Widiani, tersebut. (Fit)