Kuasa Hukum Pasangan Sugiarto-Dwi Koryanto Nilai Pendapat Panwaslih Janggal

KERICUHAN REKAPITULASI SUARA

Kericuhan yang terjadi saat interupsi tim pemenangan Paslon nomor urut 1 Kamis (17/12/2015) kemarin.

Jember Hari Ini – Tim pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sugiarto-Mochammad Dwi Koryanto, Mohammad Nuril, menilai ada yang janggal dengan pendapat Panwaslih kepada KPU, terkait keterlambatan penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Nuril menjelaskan, Panwaslih berpendapat KPU Jember bisa melakukan diskresi atau pengecualian dalam kasus keterlambatan penyerahan LPPDK, sehingga tahapan pilkada bisa dilanjutkan. Padahal, menurut Nuril, dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tegas menyatakan, jika Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terlambat menyerahkan LPPDK, maka harus diberikan sanksi berupa diskualifikasi. Sementara Panwaslih justru menyarankan KPU memberikan sanksi di luar diskualifikasi.

Sementara anggota Panwaslih Kabupaten Jember, Nur Elya Anggraini, menyatakan, pendapat Panwaslih tersebut sudah mengacu kepada undang-undang. Dalam Undang-Undang Nomor 1 tentang pemilihan kepala daerah, diatur penyerahan LPPDK paling lambat sehari setelah masa kampanye berakhir. Selain itu, lanjut Ely, Panwaslih juga mempertimbangkan hak politik seseorang untuk dipilih dan memilih. Jika kemudian kedua Pasangan Calon didiskualifikasi, maka hak warga negara untuk dipilih dan memilih akan hilang.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Jember menyatakan kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jember, baik Sugiarto-Mochammad Dwi Koryanto maupun Faida-Muqit Arief, terlambat menyerahkan LPPDK. Pasangan Sugiarto-Mochammad Dwi Koryanto terlambat 5 menit, sementara Faida-Muqit Arief terlambat sekitar 40 menit. (Win)

Comments are closed.