Dengan segala kelebihan dan kekurangannya pemilukada berjalan sebagaimana harapan banyak pihak. Dinamikanya memperlihatkan kedewasaan politik masyarakat Jember. Tidak ada gelagat yang mengarah pada perilaku kontraproduktif hingga memasuki tahapan dan pengumuman rekapitulasi perolehan suara manual.
Sekarang kedewasaan politik itu kembali diuji. Komisi Pemilu Kabupaten Jember menyatakan menunda penetapan Calon Bupati yang sedianya dijadwalkan 22 Desember 2015. Komisioner KPU Kabupaten Jember, Pak Ahmad Hanafi, menerangkan penetapan ditunda lantaran salah satu Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan menyangkut keterlambatan laporan dana kampanye.
Begitu memang seharusnya, demokrasi memang menghendaki sikap menjunjung tinggi aturan main. Pemahaman secara substansial bahwa demokrasi menghendaki sikap menunjung tinggi aturan telah membawa masyarakat Jember melewati penyelesaian sengketa dan persoalan lainnya yang bersangkut paut dengan pemilukada secara prosedural. Bukan lewat cara-cara kontraproduktif.
Sekali lagi, demokrasi adalah sebuah tertib politik dan ketertiban menghendaki sikap menunjung tinggi aturan main. Tidak ada demokrasi tanpa atura main. Juga tidak ada ketertiban tanpa sikap menjunjung tinggi aturan. Sebegitu rupa, sehingga dalam demokrasi hukum adalah panglima. Tidak seorangpun boleh mencederainya.
Maka, kalau KPU Kabupaten Jember memastikan menunda tahapan berikutnya pemilkada, keputusan itu patut diapresiasi. Syukur, kalau pihak- pihak berkepentingan lainnya juga mengapresiasinya. Selanjutnya, semua pihak juga mesti menerima apapun hasil penyelesaian prosedural itu. Kalau semua itu terwujud, maka masyarakat Jember bisa dibilang berhasil melewati serangkaian ujian, yakni ujian menuju kedewasaan politik. Ujian yang memperlihatkan bahwa demokrasi sudah lekat dan menjadi bagian dari perilaku sehari-hari warga Jember. (Aga)