Jember Hari Ini – Sejumlah LSM Selasa siang mendatangi kantor KPU Kabupaten Jember. Mereka meminta KPU menjelaskan, informasi adanya gugatan Pasangan Calon nomor urut 1 ke Mahkamah Konsitusi.
Menurut perwakilan LSM Peduli Layanan Publik, Farid Wajdi, sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang tahapan pilkada, jika tidak ada gugatan di MK, jadwal penetapan kepala daerah terpilih dilakukan taggal 21 hingga 22 Desember 2015. Hingga saat ini, lanjut Farid, KPU belum menjadwalkan penetapan kepala daerah terpilih. Namun KPU Kabupaten Jember juga belum pernah menjelaskan secara terbuka, kebenaran adanya gugatan tersebut.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Jember, Achmad Anis, menjelaskan, KPU Kabupaten Jember sudah menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI, yang isinya menyatakan bahwa KPU Kabupaten Jember merupakan salah satu KPU yang digugat di Mahkamah Konstitusi.
Diberitakan sebelumnya, Komisioner KPU Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi, ketika dikonfirmasi Senin (21/12/2015) pagi menyatakan, pihaknya sudah mengkroscek langsung ke Jakarta tentang adanya gugatan Paslon nomor urut 1 di Mahkamah Konstitusi. Karena memang ada gugatan di MK, sesuai Peraturan KPU, maka penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang semula dijadwalkan tanggal 22 Desember, harus ditunda antara 12 Februari hingga 16 Maret 2016 mendatang. (Fian)

