Jember Hari Ini – Dari 500 orang lebih warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Jember, hanya satu orang yang diusulkan untuk mendapatkan remisi natal. Demikian disampaikan Kasi Pembinaan dan Anak Didik (Binadik) Lapas Klas IIA Jember, Alip Purnomo.
Menurut Alip, remisi natal diperuntukkan bagi warga binaan Lapas Jember yang beragama Kristen. Dari sekian banyak warga binaan lapas, hanya satu orang yang memeluk agama Kristen. Sesuai dengan aturan, pihaknya sudah mengajukan usulan remisi selama satu bulan terhadap narapidana yang bersangkutan. Namun hingga hari ini, surat keputusan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Timur masih belum turun.
Alip menambahkan, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk bisa mendapatkan remisi. Diantaranya telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan, dan berlakuan baik selama tinggal di dalam lapas. Jika syarat tersebut sudah dipenuhi, maka pihak Lapas Jember bisa mengajukan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada instansi di atasnya. (Win)