Jember Hari Ini – Kyai asal Kecamatan Ledokombo berinisial AR, terdakwa kasus dugaan pencabulan tehradap santrinya, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 6 bulan kurungan. Hal ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Pengadilan Negeri Jember, Rabu siang.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Budi Hartono, mengatakan, terdakwa bisa dibuktikan di pasal alternatif kedua, yakni perbuatan cabul terhadap santriwatinya. Terdakwa diduga kuat melanggar Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, tentang pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Sementara salah seorang anggota tim kuasa hukum terdakwa AR, Jarot Subaikto, tidak terima atas tuntutan tersebut. Jarot menilai tuntutan 8 tahun terhadap kliennya terlalu berat, sebab dalam fakta persidangan kliennya tidak terbukti secara meyakinkan melakukan perbuatan cabul seperti yang dituduhkan. Bahkan, keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan juga tidak mendukung adanya perbuatan cabul tersebut. Apalagi, lanjut Jarot, 2 saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan telah menarik keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sehingga keterangan saksi tersebut tidak bisa menjadi alat bukti dalam kasus ini. (Fit)