Hari ini KPU Jember Terima Materi Gugatan dari Mahkamah Konstitusi

AHMAD HANAFI 2

Ahmad Hanafi

Jember Hari Ini – KPU Kabupaten Jember hari ini menerima materi gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut satu dari Mahkamah Konstitusi. Anggota KPU Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi, Senin siang datang langsung ke Mahkamah Konstitusi untuk mengambil materi gugatan tersebut.

Berdasarkan informasi dari Mahkamah Konstitusi, pemeriksaan berkas gugatan baru akan dilakukan tanggal 7 Januari mendatang. Sesuai jadwal, persidangan seluruh gugatan pilkada baru akan dimulai tanggal 13 Januari mendatang. Dengan demikian, menurut Hanafi, apakah gugatan pilkada Jember layak disidangkan atau tidak, akan diketahui setelah tanggal 7 Januari mendatang. Begitu juga mengenai lokasi sidang, apakah akan dilakukan di Jakarta atau melalui teleconference di Jember, akan disampaikan tanggal 7 Januari mendatang.

Sesuai materi gugatan yang diterima KPU, terdapat tiga materi gugatan yang diajukan. Diantaranya soal pelaporan dana kampanye, penyebaran pemberitahuan memilih atau form C-6 yang tidak merata yang mengakibatkan tingginya angka golput, dugaan money politic dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah.

Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan pilkada Kabupaten Jember dinilai banyak masalah, sehingga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut satu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. (Fath)

Comments are closed.