Kiriman Buku dari Luar Negeri Harus Dapat Rekomendasi Kejaksaan Agung

ILUSTRASI - PENGIRIMAN BARANG

Ilustrasi

Jember Hari Ini – Kebijakan pemerintah memperketat pengawasan barang kiriman dari luar negeri, menuai kritik.

Salah seorang kolektor buku berinisial LY, mengaku keberatan dengan Surat Edaran yang dilayangkan Pos Lalu Bea Jember terkait pembatasan barang-barang kiriman dari luar negeri. Dalam Surat Edaran, ada poin khusus yang menyatakan kalau semua buku-buku kiriman dari luar negeri harus mendapatkan rekomendasi Kejaksaan Agung. LY berharap pemerintah membuat kebijakan khusus terkait pembelian buku dari luar negeri, karena dia seringkali membeli buku secara online.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Maryanto, saat dikonfirmasi membenarkan jika semua barang cetakan impor harus mendapatkan rekomendasi kejaksaan. Sebelum membeli buku cetakan impor, pembeli harus mengajukan rekomendasi terlebih dahulu dari kejaksaan. Dalam surat rekomendasi tersebut, pembeli diwajibkan melampirkan judul buku yang akan diimpor.

Kejaksaan akan melakukan penelitian, apakah buku yang diimpor tersebut sejalan dengan konstitusi atau tidak. Buku-buku yang bisa mendapatkan rekomendasi antara lain, buku-buku yang tidak melanggar hukum, KUHP, dan sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia. Hal ini untuk mencegah agar tidak ada kelompok tertentu yang menyebarluaskan paham yang berpotensi memecah belah bangsa Indonesia. (Hana)

Comments are closed.