Pemkab Jember terihat mempercantik kota. Ditandai dengan penataan taman kota sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Entah berapa anggarannya. Tetapi Dinas PU Cipta Karya mengonfimasi penggarapan taman kota sejatinya masuk ke dalam APBD 2015, dan baru bisa direalisasi Agustus 2015.
Masyarakat Jember pasti mendukung melihat di kotanya terdapat Ruang Terbuka Hijau. Cukup banyak ulasan yang menjelaskan pengaruh positif lingkungan terhadap psiko-sosial dan kesehatan warga penghuninya.
Tetapi penataan kota tidak bisa dilihat hanya dari satu aspek semata. Penataan kota harus menjadi bagian tak terpisahkan dari rencana menyeluruh sebagaimana tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sedemikian rupa sehingga penataan itu dirancang untuk kebutuhan jangka panjang. Kalau tidak bisa diekstensifikasi atau ditambah, maka Ruang Terbuka Hijau itu sebaiknya tidak diusik keberadaannya. Tengok misalnya penebangan pohon besar Jalan Gajah Mada sebagai contoh. Penebangan pohon di sana dan di beberapa tempat ternyata tidak disertai peremajaan.
Tujuan RTRW kalau tidak keliru meliputi pemanfaatan ruang yang berwasasan lingkungan, terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya serta tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas. Semua diarahkan pada peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia. RTRW juga dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan seperti banjir, erosi, dan dampak negatif lainnya. Pendek kata RTRW adalah perencanaan pemanfaatan ruang untuk kepentingan manusia yang tinggal di dalamnya.
Hingga di sini jelas, bahwa penataan taman hanya salah satu saja dari sekian banyak aspek yang terdapat dalam RTRW. Maka, agar tidak sia-sia, penataan itu mesti mengacu pada RTRW. Penataan itu misalnya harus berjangka panjang, tidak tambal sulam yang ujung-ujungnya hanya akan memboroskan APBD. Penataan itu juga mesti terintegrasi dengan renana penataan yang lain sehingga pengerjaannya tidak tumpang tindih. Sebab, kalau tumpang tindih bisa jadi kelak di kemudian hari muncul gejala suatu kawasan yang tadinya direncanakan dan diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau, tetapi karena kepentingan tertentu diubah dan dialih fungsikan. Atau, bisa jadi pula muncul peristiwa di satu sisiĀ ada instansi yang jadi tukang tanam, di sisi yang lain ada instansi yang jadi tukang tebang. (Aga)