Proyek Dispendukcapil Senilai Rp 2,3 Miliar Tidak Terselesaikan

ILUSTRASI - PBB

Ilustrasi

Jember Hari Ini – Hingga batas akhir 31 Desember 2015, proyek pembangunan kantor Dispendukcapil Kabupaten Jember senilai Rp 2,3 miliar lebih, tidak bisa terselesaikan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dispendukcapil Kabupaten Jember, Indro Wahyono, menyebutkan, meski sudah dilakukan perpanjangan waktu selama 120 hari, namun hingga batas waktu yang ditentukan rekanan hanya mampu menyelesaikan 82 persen. Jika dilihat dari luar memang tampak selesai, namun sebenarnya kaca, lantai, dinding hingga langit-langit pada bagian dalam gedung belum dikerjakan sama sekali. Dengan demikian, Dispenduk langsung melakukan pemutusan kontrak dengan CV Rizalindo dengan denda Rp 2,3 juta setiap hari selama 13 hari.

Sementara Rizal selaku Direktur CV Rizalindo menyatakan tidak selesainya pengerjaan proyek Dispendukcapil karena terkendala pengecoran. Saat itu beton yang sudah dicor ambrol, dan terpaksa harus dilakukan pengecoran ulang. Akibatnya, waktu yang tersedia tidak cukup untuk menyelesaikan proyek tersebut. (Fat)

Comments are closed.