CV Rizalindo Terancam Masuk Daftar Hitam

ILUSTRASI - DANA PEMBANGUNAN

Ilustrasi

Jember Hari Ini – Rekanan Dinas Kependudukan dan Catatan Cipil Jember, CV Rizalindo, terancam masuk daftar hitam. Perusahaan pimpinan Rizal itu dinilai gagal menyelesaikan proyek gedung kantor Dispendukcapil senilai Rp 2,3 miliar sesuai batas waktu yang ditentukan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dispendukcapil Kabupaten Jember, Indro Wahyono, menyebutkan, proyek yang bersumber dari APBD 2015 itu masuk kategori proyek tahun tunggal yang tidak bisa dilanjutkan pengerjaan pada tahun berikutnya.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Bupati Jember, selain dikenakan sanksi berupa denda, CV Rizalindo akan masuk daftar hitam (blacklist), yang artinya tidak bisa menerima pekerjaan proyek lain di kantor Dispendukcapil lagi. Saat ini, lanjut Indro, proses blacklist masih berlangsung dan segera disampaikan secepatnya kepada rekanan yang bersangkutan.

Sementara Rizal selaku Direktur CV Rizalindo saat dikonfirmasi mengakui jika tidak mampu menyelesaikan pekerjaan proyek pembangunan Dispendukcapil sesuai batas waktu yang ditentukan. Meski demikian, Rizal mengaku sudah membayar seluruh denda yang dibebankan kepadanya. Rizal berharap Dispendukcapil tidak memberlakukan blacklist terhadap perusahaan yang dipimpinnya. Sebab, rekanan lain yang mengalami persoalan sama, masih tetap bisa menerima pekerjaan di tahun berikutnya. (Fath)

Comments are closed.