Jember Hari Ini – Sidang gugatan citizen lawsuit terhadap KPU yang dilayangkan 7 orang dalam Forum Advokat Peduli Pilkada, batal digelar Rabu siang. Sebab, KPU Jember selaku tergugat tidak hadir karena masih berada di Jakarta.
Menurut salah seorang angota tim Forum Advokat Peduli Pilkada, Wagino, sidang perdana biasanya membicarakan mediasi perdamaian antara para pihak. Namun hal ini belum bisa dilaksanakan karena KPU Kabupaten Jember sedang berada di Jakarta. Sayangnya Pengadilan Negeri Jember tidak memberikan kepastian kapan sidang akan digelar kembali. Pihak Pengadilan Negeri Jember hanya meminta penggugat menunggu surat panggilan dari pengadilan.
Sebelumnya, 7 orang advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Peduli Pilkada mengajukan gugatan citizen lawsuit terhadap KPU ke Pengadilan Negeri Jember. Mereka menilai KPU sebagai penyelenggara pilkada tidak konsisten terhadap aturan yang mereka buat sendiri.
Tujuh orang advokat itu diantaranya Wagino, Rudy Marjono, Nurul Herlina, Gatot Iriyanto, Mohammad Mufid, dan Lukmanul Hakim. Juru bicara Forum Advokat Peduli Pilkada Jember, Rudy Marjono, mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan agar ada kepastian hukum atas pelaksanaan pilkada di Kabupaten Jember. Persoalan keterlambatan Laporan Penerimaan dan Penggunaan dana Kampanye (LPPDK), lanjut Rudi, selama ini menjadi perdebatan banyak pihak. Jika mengacu PKPU Nomor 8 Tahun 2015, Pasangan Calon yang terlambat menyerahkan LPPDK harusnya dikenai sanksi pembatalan. Sebab, dalam PKPU tersebut tidak ada sanksi lain selain pembatalan. (Fit)