Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati Minta Kliennya Dibebaskan

ILUSTRASI - PENCABULAN

Ilustrasi

Jember Hari Ini – Kuasa hukum kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa seorang kyai asal Ledokombo berinisial AR, Roro Indria Hetty Damayanti, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Demikian pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jember, Kamis siang.

Roro menegaskan, AR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dituduhkan, sebagaimana dalam surat dakwaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hal ini terlihat dalam keterangan saksi yang tidak mengetahui sendiri peristiwa tersebut, sehingga keterangan saksi tidak punya nilai kesaksian yang sah.

Demikian juga berdasarkan hasil visum yang tidak menunjukkan adanya peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa. Apalagi luka yang tertulis dalam visum merupakan luka lama yang bukan akibat kekerasan. Sehingga berdasarkan fakta tersebut, Roro meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari semua tuntutan hokum.

Sebelumnya, salah seorang kyai asal Kecamatan Ledokombo berinisial AR, terdakwa kasus dugaan pencabulan tehradap santriwatinya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan terdakwa bisa dibuktikan di pasal alternatif kedua, yakni perbuatan cabul terhadap santriwatinya. Sehingga terdakwa diduga kuat melanggar Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, tentang pencabulan terhadap anak dibawah umur. (Fit)

Comments are closed.