Jember Hari Ini – Pelaku persetubuhan terhadap siswi SMP berinisial MB, warga Kelurahan Jumerto Kecamatan Patrang, divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jember. Terdakwa melalui kuasa hukumnya, Faqih Imam Kurniawan, menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri Jember tersebut.
Faqih menjelaskan, kliennya menerima putusan majelis hakim karena putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Apalagi, terdakwa masih dibawah umur yang masih mempunyai masa depan yang panjang.
Majelis hakim memberlakukan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, yang tuntutan pidananya separuh dari hukuman orang dewasa. Karena itu, putusan yang dijatuhkan kepada klilennya harus putusan yang seringan-ringannya, bukan putusan sebagai ajang pembalasan. Sehingga hukuman yang diterapkan harus bersifat restoratif justice demi perkembangan mental dan perilaku terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa MB dengan hukuman penjara 4 tahun enam bulan, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur. Namun dengan pertimbangan terdakwa juga masih dibawah umur, putusan yang dijatuhkan lebih ringan 2 setengah tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur terungkap menyusul terjadinya kasus pembuangan bayi di wilayah Kecamatan Patrang. Dalam penyidikan, korban yang masih siswa kelas 3 SMP tersebut mengaku pernah melakukan persetubuan dengan MB saat duduk dibangku kelas 2 SMP di Kecamatan Patrang. (Fit)

