Komisi D Menilai Sekolah Jalankan PIP Seperti BOS

ISA MAHDI

Isa Mahdi

Jember Hari Ini – Komisi D DPRD Jember mempertanyakan kriteria yang diterapkan oleh sekolah dalam menjalankan Program Indonesia Pintar (PIP). Program yang digulirkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini merupakan penyempurnaan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Menurut anggota Komisi D DPRD Jember, Isa Mahdi, sejumlah sekolah negeri menjalankan Program Indonesia Pintar seperti program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sehingga seluruh siswa bisa mengakses dana yang nilainya cukup besar. Padahal, sesuai ketentuan, siswa yang ingin mengakses Program Indonesia Pintar (PIP) harus menjalani proses seleksi.

Sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, penerima Program Indonesia Pintar adalah anak penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Bahkan, siswa penerima program diharuskan membawa kartu dan dokumen pendukung berupa Kartu Keluarga.

Sejauh pantauan Komisi D DPRD Jember, sekolah swasta justru lebih disiplin menjalankan proses seleksi Program Indonesia Pintar. Isa Mahdi berharap pemerintah lebih jeli dan melakukan evaluasi penerapan program karena potensi penyalahgunaan anggaran sangat besar.

Informasi yang berhasil dihimpun Prosalina, Program Indonesia Pintar (PIP) disalurkan dua kali dalam 1 tahun. Pencairan bulan pertama dilakukan bulan Agustus hingga September, sedangkan pembayaran semester 2 dilakukan bulan Maret hingga bulan April.

Untuk siswa sekolah setingkat SD setiap siswa menerima Rp 225 ribu setiap semester. Untuk siswa tingkat SMP menerima Rp 375 ribu setiap semester dan siswa setingkat SMA menerima bantuan Rp 500 ribu setiap semester. (Fian)

Comments are closed.