Jember Hari Ini – Polsek Puger menangkap 3 orang pemuda setempat yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur berinisial ZN, warga Desa Mojosari Puger Minggu (10/1/2015) sore. Ketiganya berinisial SA warga Kasiyan Puger, serta RH dan WH keduanya warga Desa Grenden Kecamatan Puger.
Kapolsek Puger, AKP Sudariyanto, menerangkan, penangkapan tiga orang pemuda tersebut menyusul laporan orang tua korban ke Mapolsek Puger. Usai menangkap ketiga tersangka, pihaknya langsung menyerahkannya ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember. Sayangnya Sudariyanto enggan menjelaskan kronologi kejadiannya secara detail, karena saat ini kasus tersebut sudah ditangani unit penyidik PPA Polres Jember.
Berdasarkan informasi dari salah seorang saksi, sepulang bekerja korban diajak SA ke rumahnya di Dusun Gadungan Desa Kasiyan dengan mengendarai motor. Korban kemudian dibawa masuk ke dalam rumah, dimana di dalam rumah sudah ada 2 orang pemuda lain yakni RH dan WH yang sudah menyiapkan minuman keras. Usai pesta miras, ketiga tersangka memaksa dan menyeret korban masuk dalam kamar. Korban tidak bisa melakukan perlawanan dan hanya bisa pasrah ketika ketiga pelaku mencabulinya.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Agus Supriyanto, menjelaskan, kasus tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan penyidik PPA Polres Jember. Ketiga tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, tentang pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 15 tahun penjara. (Fit)