Jember Hari Ini – Lembaga Swadaya Masyarakat Government Corruption Watch (GCW) menduga pungutan Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Program Indonesia Pintar (PIP) dilakukan secara sistematis melalui pihak sekolah.
Koordinator Government Corruption Watch, Andy Sungkono, menjelaskan, pungutan tersebut dilakukan dengan modus membuat surat kuasa pencairan bantuan dari orang tua murid kepada pihak sekolah dan bank.
Orang tua murid memberikan kuasa kepada kepala sekolah untuk mendampingi siswa termasuk menandatangani dokumen yang diperlukan, untuk mencairkan BSM dan PIP. Orang tua juga memberikan kuasa pemblokiran dan pendebetan rekening kepada pihak perbankan atas surat perintah Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Menurut Andi, surat kuasa tersebut rawan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Seperti dana tersebut tidak diserahkan kepada murid, namun dikelola oleh pihak sekolah.
Sementara Ketua Komisi D DPRD Jember, Mochammad Hafidzi, mengaku kaget dengan kejadian tersebut. Seharusnya Bantuan Siswa Miskin dan PIP diberikan langsung kepada siswa tanpa campur tangan sekolah. Atas persoalan ini, Komisi D akan meminta klarifikasi Dinas Pendidikan Jember. Jika nantinya ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, Komisi D akan merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti. (Win)