Jember Hari Ini – Pansus Pertambangan DPRD Provinsi Jawa Timur merekomendasikan agar Pemprov Jawa Timur tidak mengeluarkan izin tambang Galian B, seperti pasir besi dan emas.
Anggota Pansus Pertambangan DPRD Provinsi Jawa Timur, Miftahul Ulum, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya menjelaskan, dari hasil rapat koordinasi bersama stakeholder terkait serta peninjauan langsung di lapangan, Pansus telah merekomendasikan agar untuk sementara Dinas Perindustrian dan ESDM Jawa Timur tidak mengeluarkan izin tambang.
Pansus meminta kepada Pemprov agar dilakukan kajian lebih mendalam sebelum mengeluarkan izin tambang. Berbeda dengan izin tambang galian C seperti pasir yang memang sangat dibutuhkan masyarakat. Pansus dengan tegas meminta agar tidak dikeluarkan izin pertambangan di pesisir pantai Selatan, karena dinilai rawan terjadi bencana alam seperti tsunami.
Lebih jauh Ulum menerangkan, Pansus telah meminta kepada pihak kepolisian agar melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penambangan illegal. Sebab, penindakan tersebut menjadi kewenangan polisi bukan Satpol PP. (Win)

