DPRD Jember Dorong Dugaan Penyimpangan BSM Diproses Secara Hukum

KETUA DPRD JEMBER - THOIF-ZAMRONI

Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni.

Jember Hari Ini – Pimpinan DPRD Jember mendorong dugaan penyimpangan penyaluran dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Progam Indonesia Pintar (PIP) di proses secara hukum. Menurut Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni, jika benar kasus itu terjadi, maka persoalan tersebut sangat mencederai dunia pendidikan di Jember.

Kepada sejumlah wartawan Thoif menyebutkan, peruntukan dana BSM dan PIP sudah jelas, hanya boleh digunakan untuk kebutuhan belajar siswa, termasuk peralatan sekolah. Jika ternyata dana BSM dan PIP diperguakan untuk keperluan lain oleh pihak sekolah, jelas bertentangan dengan undang-undang dan harus diusut secara hukum. Oleh sebab itu, Komisi D DPRD Jember yang menerima laporan kasus dugaan pungutan liar dan penyimpangan dana BSM dan PIP, segera menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku dalam komisi. Jika benar mengarah kepada terjadinya penyimpangan dan pungutan liar, akan diteruskan kepada aparat penegak hukum.

Senada dengan Thoif, pimpinan DPRD Jember lainnya, Ayub Junaidi, menyatakan dana BSM dan PIP adalah murni menjadi hak siswa. Seharusnya pihak sekolah tidak bisa melakukan pemotongan sepeserpun untuk kebutuhan lain diluar kebutuhan belajar siswa. Oleh sebab itu, Ayub berharap aparat penegak hukum utamanya kepolisian atau kejaksaan mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan dan pungutan dana BSM dan PIP tersebut.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang wali murid SMP negeri di Jember mengaku tidak pernah tahu cairnya dana BSM. Tiba-tiba ia menerima kuitansi pembayaran sumbangan sukarela dari sekolah yang menggunakan dana BSM. (Fath)

Comments are closed.