Jember Hari Ini – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jember, Arif Cahyono, mengaku belum menjatuhkan sanksi blacklist kepada CV Rizalindo yang gagal menyelesaikan proyek pembangunan gedung baru Dispendukcapil.
Saat dikonfirmasi melalui handphonenya, Arif mengaku masih dipanggil Bagian Keuangan Pemkab Jember terkait kelanjutan permohonan blacklist yang diajukannya. Rencananya Dispendukcapil akan dipertemukan dengan para pihak terkait. Menurutnya, blacklist akan diberlakukan jika rekanan CV Rizalindo tidak bisa mematuhi ketentuan, apalagi pengajuan keberatan yang dilayangkannya dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Sementara Direktur CV Rizalindo, Mohammad Rizal, berharap pihaknya tidak dikenakan sanksi blacklist tersebut karena sudah bermaksud baik menyelesaikan pekerjaannya, namun terkendala ambrolnya pengecoran akibat masalah konstruksi tanah lokasi proyek. Rizal mengaku juga mengerjakan proyek di tempat lain dan mengalami persoalan yang sama, namun tidak berlaku blacklist seperti yang diusulkan Dispendukcapil.
Diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan gedung baru Dispendukcapil senilai Rp 2,3 miliar tidak selesai sesuai batas waktu akhir Desember lalu. Diantaranya belum selesai pada pengulitan dinding, plafon, langit-langit, kaca, dan lantai. (Fath)