Jember Hari Ini – Petugas gabungan Polsek Sempolan dan Perhutani, Kamis (14/1/2016) malam membekuk 4 orang yang diduga sebagai pelaku ilegal mining atau penambangan ilegal, di petak 16b RPH Pace Kecamatan Silo. Keempat orang tersebut berinisial MS dan MZ warga Desa Pace, TR warga Kecamatan Kebun Dalem Banyuwangi, serta TT warga Kecamatan lebak gedong Kabupaten Lebak Banten.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Agus I Supriyanto, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari warga setempat karena ada penambangan liar oleh orang tidak dikenal. Anggota Polsek Sempolan bersama polisi hutan dengan dibantu warga setempat langsung melakukan penggerebekan. Dari penggrebakan itu polisi berhasil mengamankan 4 orang pelaku berikut barang buktinya. Keempat tersangka, lanjut Agus, kedapatan menggali tanah yang diduda menyimpan logam mulia di petak 16B RPH Pace Kecamatan Silo.
Saat ini keempat tersangka masih menjalani penyidikan intensif di Mapolsek Sempolan. Barang bukti yg berhasil diamankan dari tersangka berupa 4 sak karung plastik berisi batuan yang diduga mengandung emas, 2 unit sepeda motor, sebuah palu, dan sebuah karpet warna biru. (Fit)

