Jember Hari Ini – Menyusul peningkatan status dugaan penyelewengan tanah kas Desa Sumberrejo Kecamatan Ambulu dari penyelidikan ke tahap penyidikan, Kejaksaan melakukan pemeriksaan saksi secara marathon. Bahkan, hari Jumat (15/1/2016) kemarin, tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember memeriksa 34 orang saksi dalam sehari.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Hajjah Asih, Tim Kejaksaan proaktif mendatangi Desa Sumberejo Ambulu untuk memeriksa sejumlah saksi. Dari 36 orang saksi yang dipanggil, 34 orang saksi hadir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan. Sementara 2 orang saksi lainnya tidak hadir dengan alasan sakit.Menurut Asih, sejauh ini Tim kejaksaan telah meminta keterangan dari 40 orang saksi. Meski demikian, Kejaksaan masih belum bisa menetapkan satupun tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu karena masih perlu melengkapi alat bukti, selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, tanah kas desa seluas 65 hektar dikelola oleh kepala desa sejak tahun 2011 hingga tahun 2014. Sebagai kompensasinya, perangkat desa diberi gaji tambahan yang jumlahnya bervariasi. Baru sejak tahun 2015 muncul peraturan desa yang menyebutkan bahwa tanah tersebut kembali dikelola perangkat desa sesuai dengan hak masing-masing. Sejumlah warga Desa Sumberejo Ambulu sempat mendatangi Kejaksaan Negeri Jember untuk mendesak agar Kejaksaan segera menuntaskan kasus dugaan korupsi tanah kas desa. (Fit)