Jember Hari Ini – Penyampaian putusan sela gugatan yang dilayangkan Pasangan Calon Bupati nomor urut 1, Sugiarto-Dwi Koryanto terhadap KPU Kabupaten Jember yang dijadwalkan Senin pagi, ditunda. Penundaan karena Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi tengah menyidangkan 40 kasus gugatan pilkada dari 150 gugatan pilkada yang masuk ke meja Mahkamah Konstitusi.
Kuasa hukum KPU Kabupaten Jember, Zaenal Marzuki, saat dihubungi Prosalina FM melalui telepon mengatakan, hingga saat ini kliennya belum mendapatkan informasi kapan pembacaan putusan sela dilakukan. Saat ini Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi tengah mempelajari berbagai kasus gugatan sengketa pilkada dari berbagai wilayah yang diajukan ke Mahkamah Konsitusi. Besar kemungkinan pembacaan putusan sela gugatan terhadap KPU Jember dilakukan Senin malam atau Selasa (19/1/2016) besok.
Sebelummya, Pasangan Calon Bupati nomor urut 1, Sugiarto-Dwi Koryanto menggugat KPU Kabupaten Jember ke MK. KPU Kabupaten Jember dinilai menyalahi aturan karena tetap menggelar pilkada meski kedua calon Pasangan Calon sama-sama terlambat menyampaikan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK). (Fit)