Jember Hari Ini – Sebanyak 17 pasangan suami istri non muslim menjalani pencatatan nikah massal di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dispendukcapil, Selasa pagi. Pasangan suami istri yang melakukan pencatatan nikah terdiri dari 14 pasangan Katolik, 1 pasangan Kristen Protestan, dan 2 pasangan Hindu.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Arief Tjahyono, kegiatan pencatatan nikah massal ini bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember. Kegiatan pencatatan nikah massal ini merupakan upaya Dispendukcapil menertibkan administrasi kependudukan di Jember. Apalagi, hal ini terkait dengan pendataan yang dilakukan oleh Pemkab Jember.
Sementara Kepala Bidang Penyelenggara Katolik Kantor Kementerian Agama Jember, Petrus Amat Sutadi, menyatakan, umat Katolik seringkali lalai mengurus administrasi kependudukan setelah menikah di gereja. Padahal, pencatatan nikah merupakan syarat kelengkapan administrasi kependudukan.
Salah seorang warga yang menjalani pencatatan nikah massal, Bejo Wiarto, mengaku dirinya sudah berumur 75 tahun dan menikah selama 25 tahun. Bejo mengaku tidak mengurusi catatan pernikahan karena tidak memiliki uang yang cukup. Bejo mengaku sangat terbantu dengan pelayanan pencatatan pernikahan massal yang digelar Dispendukcapil. (Fian)

