Jember Hari Ini – Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Trilaksono Titot, angkat bicara terkait wacana penambangan emas di Silo dan Gunung Manggar Wuluhan.
Menurut Titot, pengaturan regulasi dan proses sosialiasi tentang tambang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi. Kantor Lingkungan Hidup menyatakan dengan tegas menolak rencana penambangan emas di Kabupaten Jember. Namun Titot yakin Pemerintah Provinsi tidak gegabah mengeluarkan izin tambang, tanpa melibatkan warga sekitar lokasi penambangan. Apalagi untuk memproses izin tambang di suatu wilayah membutuhkan proses yang panjang, karena membutuhkan persetujuan dan melibatkan banyak pihak. Titot berharap Pemerintah Provinsi mengkaji ulang wacana penambangan emas di Silo.
Informasi yang dihimpun Prosalina, ada beberapa prosedur yang harus dilampaui untuk pengurusan izin tambang. Diantaranya laporan studi kelayakan, laporan eksplorasi, laporan rencana kerja dan anggaran belanja, rencana investasi, rencana reklamasi, rencana pasca tambang, serta kajian AMDAL. (Hana)