Polisi Ungkap Kasus Judi Online dengan Omset Rp 20-40 Juta Per Hari

AKP AGUS SUPRIYANTO

AKP Agus I Supriyanto

Jember Hari Ini – Polres Jember berhasil mengungkap kasus judi online dengan omset antara Rp 20-40 juta per hari. Tersangka berinisial IK (28), warga Desa Suci Kecamatan Panti.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Agus I Supriyanto, kasus perjudian ini terungkap setelah warga melaporkan kasus judi online. Permainan online ini mirip judi togel, menebak angka yang akan keluar. Tersangka mengumumkan pemenang judi online seminggu sekali setiap hari Jumat. Judi online ini menarik minat banyak orang karena menyediakan kemudahan pembayaran.

Selain kasus judi online, polisi juga membekuk 4 orang warga yang diduga sedang bermain judi bilyard di Jalan Teuku Umar Kelurahan Tegal Besar Kaliwates.

Menurut Kapolsek Kaliwates, Komisaris Polisi Susianto, polisi berhasil menangkap 4 orang warga saat bermain judi bilyard. Keempat warga yang dibekuk polisi berinisial SE, ME, dan BF warga Jalan Teuku Umar, serta SR warga Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari. (Fit)

Comments are closed.