Jember Hari Ini – Sebanyak 46 perusahaan tambang di Kabupaten Jember tetap beroperasi, meski izin operasionalnya belum diperpanjang.
Menurut Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Dewi J Putrianti, karena izin operasionalnya sudah berakhir, 46 perusahaan tambang ini harus segera memperpanjang izin. Apalagi, Pemerintah Provinsi sudah beberapa kali melayangkan peringatan tertulis, agar seluruh perusahaan tambang memperpanjang izin operasionalnya. Jika tetap membandel, Pemerintah Provinsi akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dan polisi untuk mengambil tindakan tegas.
Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni, meminta Disperindag ESDM Jember segera menginventarisir izin tambang seluruh perusahaan di Kabupaten Jember. Perusahaan tambang yang izin operasionalnya tidak diperpanjang namun tetap melakukan aktivitas penambangan, akan merugikan Pemkab Jember. Kedepan Pemkab Jember meminta Pemerintah Provinsi lebih tegas menindak perusahaan tambang ilegal, termasuk di Kabupaten Jember. (Fian)

