Jember Hari Ini – Setelah 9 hari menjadi buronan polisi, residivis kasus pencurian berinisial SK, warga Desa Serut Kecamatan Panti, akhirnya ditangkap Tim Resmob Polres Jember, Rabu pagi. Tersangka SK diringkus polisi saat mengurus pengurusan kelengkapan administrasi pernikahaan anaknya di Kantor Desa Serut.
Menurut Kepala Unit Pidana Umum Reskrim Polres Jember, Iptu Ainur Rofiq, tersangka ditangkap karena diduga mencuri seekor sapi limusin milik warga Dusun Gebang Langkap Desa Panti, 2 minggu yang lalu. Kasus ini terungkap setelah korban melapor kepada polisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui jejak sapi curian mengarah ke rumah tersangka. Setelah alat bukti dinilai cukup, polisi kemudian mendatangi rumah tersangka, ternyata tersangka melarikan diri.
Menurut Ainur Rofiq, tersangka adalah residivis kasus pencurian. Saat diperiksa polisi, SK mengaku sudah 2 kali menjalani hukuman penjara terkait kasus pencurian ayam. SK mengaku baru satu kali mencuri sapi dan tertangkap polisi. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti seekor sapi limusin. Tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Fit)

